Dalam beberapa tahun belakangan ini istilah Corporate Social Responsibility semakin sering kedengaran. Memang istilah keren dan suka digunakan oleh LSM, pemerintah, masyarakat dan perusahaan sendiri. Tetapi apakah arti istilah itu yang sebenarnya? Secara harfiah konsep tersebut diterjemahkan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Menurut saya CSR itu - begitu istilahnya disingkat agar keren - merupakan konsep asing yang menyangkut, antara lain, tanggung jawab dan akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap karyawannya, pemerintah, lingkungan, masyarakat secara luas dan masyarakat di sekitar daerah operasinya. Namun, agar diskusi ini tidak tenggelam dalam makna yang luas, maka yang dibahas di sini adalah CSR dalam konteks Community Development atau pengembangan masyarakat dan tanggung jawab serta akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap semua pihak yang berkepentingan atau stakeholder.
Katakanlah ada proyek baru di salah satu daerah di Indonesia. Proyek tersebut menyangkut dana eksplorasi, konstruksi dan operasional yang sangat besar tetapi untungnya bagi operator dan pemerintah Indonesia besar juga. Tentu saja semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut ingin merasakan porsi dari keuntungan tersebut.
Dengan adanya ‘kewajiban’ CSR perusahaan - yang nota benenya hanya ditujukan pada perusahaan asing - dituntut oleh semua pihak yang berkepentingan agar perusahaan tersebut menunjukkan tanggung jawab terhadap semua stakeholder melalui kegiatan Community Development. Persoalan yang sering muncul adalah adanya perbedaan harapan antara program yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan kemauan stakeholders-nya. Misalnya, sering kali yang diharapkan oleh masyarakat adalah pekerjaan dan yang ditawarkan adalah sembako. Yang diharapkan oleh pemda adalah infrastruktur yang pada dasarnya merupakan kewajiban pemda sendiri, sementara ada pihak-pihak lain mengharapkan ‘perhatian’ dari perusahaan dalam bentuk tertentu. Sedangkan perusahaan punya kode etik dan peraturan yang tidak memungkinkan harapan dan perhatian tersebut dipenuhi.
Munculnya LSM dan institusi lain yang mengatasnamakan masyarakat tetapi seringkali memiliki agenda dan kepentingan sendiri. Pers lokal ikut berperan mengompori suasana agar panas dan korannya laku. Perusahaan dibanjiri ‘proposal’ dari beberapa pihak. Dan apabila keinginan tidak dikabulkan, timbulnya ancaman dan demo-demo. Dalam situasi yang serba tertekan perusahaan cenderung menanggapi secara reaktif, yaitu dengan mengabulkan beberapa tuntutan yang datang dari pihak yang paling vokal yang pada umumnya merupakan proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang dan bukan masyarakat secara luas. Dan yang menjadi obyek dan korban dari semua kepentingan ini adalah rakyat.
Cobalah kita melihat masalah dari perspektif perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pada umumnya perusahaan asing memiliki kontrak dengan pemerintah Indonesia di mana semua hak dan kewajiban telah tertera dengan jelas secara hukum. Di samping itu perusahaan memiliki pula serangkaian kode etika dan peraturan yang berlaku di negeri asalnya dan harus diterapkan di mana saja operasinya berada. Perusahaan tersebut adalah perusahaan umum (go public) dengan kewajiban utamanya terhadap individu atau kelompok yang menanam modalnya melalui pembelian saham, atau shareholders (yang berbeda dari stakeholders). Pelanggaran terhadap etika dan peraturan yang berlaku, seperti peraturan mengenai pencemaran lingkungan, pelanggaran HAM, pengangkatan karyawan, pemberian kontrak ataupun KKN, dapat mengakibatkan masalah besar bagi perusahaan terutama dengan pemerintah dan shareholders-nya. Di samping itu keuangan perusahaan diperiksa secara teratur dan semua penyimpangan yang didapatkan akan mengakibatkan jatuhnya sanksi bagi siapa saja yang melakukannya. Tentu saja oleh pihak-pihak yang tidak memahami realitas kerja perusahaan, perusahaan tersebut seringkali dianggap kaku dan tidak responsif.
Di lain pihak stakeholders perusahaan tersebut memiliki banyak kebutuhan yang diharapkan akan dipenuhi oleh perusahaan. Dengan situasi sedemikian ini bagaimana mungkin mendapatkan suatu pola untuk melaksanakan CSR perusahaan yang menguntungkan semua pihak?
Justru karena pengertian CSR itu sangat beragam akhirnya perusahaan mencoba dengan caranya sendiri untuk menyelaraskan semua tuntutan yang timbul. Maka yang sering terjadi kemudian adalah program CSR tersebut lebih kepada program ‘pembagian kue’, yaitu anggaran yang ada dibagi-bagi dalam rangka menyenangkan semua pihak. Dengan demikian, kegiatan Community Development ibarat menaburi garam di laut atau sama sekali dilakukan tanpa referensi ke pihak mana pun. Kecenderungan yang terjadi adalah perusahaan mereka-reka secara internal dengan ‘menebak’ apa yang dibutuhkan masyarakat sehingga apa yang ‘diberikan’ kurang tepat guna meskipun pengeluaran sangat besar. Kebijakan CSR yang demikian, justru kemudian menciptakan ketergantungan para stakeholder terhadap perusahaan. Hasilnya masyarakat bukannya menjadi mandiri dan dapat menyejahterakan diri, tapi justru malah menjadi pengemis. Setiap kali ada demo yang menuntut ’sesuatu’ oleh kelompok masyarakat, perusahaan cenderung mengambil langkah solusi kuratif singkat dengan membagi ‘kue’ agar operasinya berjalan dengan mulus. Akibatnya, pada saat proyek itu selesai, perusahaan tidak ada lagi dan masyarakat tetap tidak mandiri. Pihak manakah yang akan menghidupkan masyarakat tersebut?
Untuk dapat ke luar dari lingkaran setan ini dibutuhkan pola berpikir yang jujur dan tidak terbatas pada kepentingan semu dan berkelompok. Semua stakeholder harus berperan dan bertanggung jawab dalam mencari solusi yang tepat terhadap kebutuhan yang ada secara mandiri.
Setiap stakeholder wajib mengerti harapan, kendala, tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh setiap pihak yang berkepentingan serta mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Bukannya atas nama rakyat ‘berteriak’ untuk kepentingan segelintir kelompok belaka.
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membantu para stakeholder memperoleh kapabilitas yang dibutuhkan untuk membantu diri. Hal ini dapat dilakukan dengan komunikasi yang jelas oleh semua pihak, konsultasi terbuka dengan semua pihak, pemecahan masalah bersama, pendampingan dan pelatihan bagi para stakeholder agar setiap pihak dapat melakukan kewajiban sosial masing-masing secara terpadu demi kepentingan semua. Tentu saja untuk melakukan semua ini, kata kuncinya adalah proses. Dan hanya dengan melalui proseslah program-program yang berkesinambungan dan tepat guna bisa diharapkan. Karena itu mungkin istilah Corporate Social Responsibility yang keren itu, demi tujuan yang diinginkan perlu diganti dengan Stakeholder Social Responsibility, di mana setiap pihak bekerja demi kepentingan bersama secara bertanggungjawab dan akuntabel.
Dengan adanya otonomi daerah, membuat dan menerapkan konsep SSR merupakan tantangan sekaligus peluang emas bagi pemerintah daerah, masyarakat dan perusahaan untuk bersama menggapai visi dan misi demi kepentingan semua pihak. Sudah siapkah kita?
Luciana Ferrero, Community Development Specialist
(CLGI Newsletter Edisi III April-Juni 2003)